Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa KPK telah melecehkan hukum dan merendahkan hak dan martabat advokat terkait pelimpahan berkas Setya Novanto.
Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto mengatakan bahwa pada Selasa (5/12/2017) sore pukul 17.30 WIB dia ditelepon oleh penyidik KPK yang meminta dirinya datang ke KPK mendampingi Setya Novanto dalam rangka penyerahan tahap kedua.
“Karena mendadak dan saya sedang rapat dengan klien, saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja, karena posisinya Pak SN ditahan, minimal satu hari kerja karena saya dan tim bukan pengangguran,” katanya, Selasa (5/12/2017) malam.
Penyidik KPK, paparnya, kemudian memaksa agar anggota tim lainnya bisa hadir ke KPK dan Frederich menjelaskan bahwa semua anggota tim memiliki tugas seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri dan di luar kota.
Bahkan, lanjutnya, Otto Hasibuan pun saat ini tegah berada di Singapura sehingga Frederich tetap meminta pendampingan dilakukan Rabu (5/12/2017).
“Mereka [penyidik] memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya tetapi saya tolak. Tiba-tiba ada advokat lain, Maqdir diminta hadir, saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan maqdir. Bagaimana bisa P21 sedangkan masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa,” tuturnya.
Baca Juga
Dengan demikian, menurutnya, terbukti KPK telah melakukan perbuatan melecehkan hukum dan juga merendahkan hak dan martabak advokat.
Sepanjang Selasa siang hingga malam, Setya Novanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK. Dia baru diperbolehkan kembali ke ruang tahanan sekira pukul 20.50 WIB.