Kabar24.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN ) mengamankan 11 tersangka dalam penggerebekan pabrik pembuatan pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Halmahera No.27 Semarang Timur, Semarang. Selain mereka, ditangkap juga penjaga malam dan dua pemilik pabrik.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan pemilik pabrik yang ditahan bernama Djoni. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Gajah Barat IV Semarang.
"Dari tersangka ini diamankan pula satu Toyota Fortuner dan pistol merek Zettira beserta 20 peluru karet," jelasnya, Senin (4/12/2017).
Budi mengatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata ini. Satu pemilik pabrik lain, bernama Sri Anggono alias Ronggo.
"Dia sempat melarikan diri dari rumahnya di Tasikmalaya, tapi ditangkap di Bandung Jawa Barat," tegas Budi Waseso.
Baca Juga
Untuk penjaga malam yang ditangkap di gudang Jalan Gajah Timur Dalam I No.2 Semarang adalah Heri. Di gudang ini terdapat 1 juta pil PCC, 1.390.000 pil warna kuning yang disebut Nova, 8 karton pil Angiofen berisi 72.000 butir, serbuk warna kuning untuk pil Nova seberat 27 kilogram.
"Serbuk ini jika dibuat bisa menghasilkan 1 juta pil," ucap Budi Waseso.
Selain itu, diamankan juga 180 rol aluminium foil merek Zenit Karnoven seharga Rp 5 juta, satu mobi Nissan Evalia, dan sepeda motor Honda.
Tersangka yang menjadi pekerja di pabrik tersebut adalah Ahmad, Zaenal, Tono, Panuwi, Ade Ruslan, Hartoyo, Budi, Kriswanto, Ade Ridwan, Krisno, dan Suroso.
"Mereka bekerja per bidang. Ada yang menimbang, meracik dan meramu, pres obat, mengayak, dan packing," terang Budi Waseso.
Seperti diketahui, tim gabungan BNN, Mabes Polri, dan Polda Jateng menggerebek pabrik pembuatan pil PCC. Penggerebekan dilakukan Minggu (3/12) di Semarang dan Solo. Dalam satu hari, pabrik ini mampu membuat satu juta pil.