Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama meluncurkan portal konsultasi publik untuk memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan masukan dalam revisi terjemahan Alquran oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ).
Ketua Tim Information Technology LPMQ Kemenag, Zarkasyi Afif, mengatakan Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Quran untuk keperluan usulan revisi terjemahan Alquran dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Portal-portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Quran juga dihadirkan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan,” katanya dalam situs resmi Kemenag, Kamis (30/11/2017).
Menurutnya, cara memanfaatkan portal itu ialah Pertama harus mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi dengan mengklik http://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/.
Tahap berikutnya, yang Kedua adalah dengan mengklik login, dan pilih register. Ketiga, isi semua field mulai dari pilih foto hingga password. Keempat, aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar.
Kelima, pengusul harus login dengan akun yang telah diaktivasi. Kemudian yang Keenam, pengusul memilih surah dan menentukan ayat, lalu klik cari. Setelah muncul surah dan ayat yang ditentukan, klik usulkan terjemahan.
“Isi semua field usulan terjemahan, kemudian klik submit. Pastikan data usulan sudah benar, lalu tekan oke,” ujarnya
Dia juga menjelaskan usulan terjemahan yang telah masuk ke tim LPMQ akan direview oleh editor. Selanjutnya sistem akan mengirimkan email notifikasi terkait sejauhmana usulan pengusul diproses.