Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumatra Tobacco Trading Company mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan gugutan Harley Davidson USA LLC.
Perseroan harus menghapus merek kopi miliknya bertajuk Harley Davidson Blend.
Kuasa hukum PT Sumatra Tobacco Trading Company Safril Wibisono mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim.
Selanjutnya, pihaknya baru dapat membuat keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Ini kan putusan baru dibacakan jadi akan dipelajari dulu,” katanya usai sidang putusan, Rabu (29/11/2017).
PT Sumatra Tobacco merupakan tergugat dalam perkara merek No.43/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst. Perusahaan digugat oleh Harley Davidson USA LLC karena menggunakan merek Harley Davidson dalam produk kopinya.
Baca Juga
Gugatan tersebut dimenangkan oleh perusahaan otomotif asal Amerika Serikat. Majelis hakim menyatakan batal demi hukum merek tergugat.
Tergugat mengajukan eksepsi tetapi ditolak oleh majelis hakim.
Dalam eksepsinya, tergugat mengungkapkan penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.
Hal ini lantaran penggugat tidak memiliki merek di kelas 29, 30 dan 32. Merek penggugat masuk kategori kelas berbeda yakni kendaraan, otomotif dan variasinya.
Padahal, merek Harley Davidson milik Sumatra Tobacco melidungi kelas minuman ringan dan kopi.
Merek tergugat terdaftar dengan Nomor IDM000193094, No. IDM000193095, No. IDM000261294 ,No. IDM000518031, No. IDM000518200 dan No. IDM000518198.
Sementara itu, kuasa hukum Harley Davidson USA LLC dari kantor hukum Suryomurcito & Co menyambut baik atas putusan hakim. Namun pihaknya enggan berkomentar lebih jauh.