Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harley Davidson Berhasil Batalkan Merek Milik Sumatra Tobacco

Perusahaan motor gede asal Amerika ini berhasil membatalkan merek kopi milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (tergugat) yang bertajuk Harley Davidson Blend.
Harley Davidson Softail Slim S MY17 1.800 cc/harley-davidson.com
Harley Davidson Softail Slim S MY17 1.800 cc/harley-davidson.com

Bisnis.com, JAKARTA — Harley Davidson USA LLC akhirnya dapat bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereknya.

Perusahaan motor gede asal Amerika ini berhasil membatalkan merek kopi milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (tergugat) yang bertajuk Harley Davidson Blend.

Alhasil, merek milik Harley Davidson USA LLC  (penggugat) menjadi satu-satunya merek Harley Davidson di Indonesia. Merek penggugat melindungi kelas barang 12 dan 25 yang berupa produk otomotif dan variannya.

Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan merek milik tergugat patut untuk digugat karena meniru merek milik penggugat.

Majelis menilai merek penggugat yakni Harley Davidson merupakan merek terkenal. Merek penggugat telah terdaftar di 16 negara di dunia antara lain Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Panaman, Jepang, Tiongkok, Thailand dan Singapura.

Dalam pertimbangannya, majelis berujar merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek penggugat.

Majelis menimbang, PT Sumatra Tobacco Trading Company terinspirasi atau meniru merek penggugat sehingga tercetuslah merek kopi Harley Davidson Blend.

Hal ini mengingat merek otomotif penggugat telah terdaftar di Amarila sejak 1950. Adapun pendaftaran di negara lain juga berkisar pada tahun 1970 an. Bukti dokumen pendaftaran merek di masing-masing negara ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

“Mengadili, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan, Rabu (29/11/2017).

Majelis menyatakan merek Harley Davidson Bland didaftarkan dengan itikad tidak baik.

Seiring hal itu, majelis memerintahkan Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mencoret merek Harley Davidson Blend dari daftar umum merek.

Majelis juga mengatakan Harley Davidson milik penggugat di kelas otomotif adalah merek terkenal.

Perkara ini bermula ketika Harley Davidson   USA LLC (penggugat) tidak terima dengan merek kopi yang sama milik PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Harley Davidson USA LLC melalui kuasa hukumnya dari kantor Suryomurcito & Co menyatakan merek kopi  Harley Davidson Blend harus batal.

Merek tergugat yang dipersoal terdiri dari enam merek yang terdaftar dengan Nomor IDM000193094, No. IDM000193095, No. IDM000261294 ,No. IDM000518031, No. IDM000518200 dan No. IDM000518198.

Adapun penggugat melindungi kelas barang 12 dan 25 yang melindungi produk otomotif dan variannya. Sementara itu, tergugat melindungi kelas barang 29, 30 dan 32 yang melindungi minuman ringan dan kopi.

Meski di kelas yang berbeda, gugatan pembatalan merek diklaim bisa dilakukan. Hal ini dinilai sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain itu, penggugat menilai tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek penggugat demi kepentingan usahanya. Dengan begitu, gugatan telah sesuai Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan permohonan harus ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik.

“Merek tergugat adalah hasil meniru keterkenalan merek Harley Davidson,” kata kuasa hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper