Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Solok Diminta Maksimal Sosialisasikan Panas Bumi

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta jajaran pemerintah Kabupaten Solok untuk meningkatkan sosialisasi geothermal atau energi panas bumi kepada masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi penolakan.
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Anis Efizudin
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta jajaran pemerintah Kabupaten Solok untuk meningkatkan sosialisasi geothermal atau energi panas bumi kepada masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi penolakan.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan penolakan investasi geothermal di Kabupaten Solok oleh warga setempat hanya karena minimnya sosialisasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan informasi yang lengkap mengenai tambang panas bumi. Karena ini [panas bumi] berbeda dengan tambang lainnya dan tidak merusak lingkungan,” kata Nasrul, Selasa (28/11/2017).

Dia mengatakan keberhasilan investasi energi panas bumi bisa dilihat di daerah Gunung Salak, Jawa Barat dan kawasan Dieng, Jawa Tengah yang sudah berjalan puluhan tahun dan tidak merusak lingkungan.

Menurutnya, masyarakat sah-sah saja khawatir kemungkinan adanya dampak buruk investasi panas bumi terhadap lingkungannya. Namun, mereka tidak bisa melakukan penolakan begitu saja, melainkan perlu dilakukan diskusi lebih lanjut.

“Pemerintah mengeluarkan izin tentu sudah melalui kajian yang matang, termasuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan,” katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan Pemkab Solok untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar timbul pemahaman yang baik dan tidak ada salah pengertian terhadap investasi energi hijau tersebut.

Pemprov Sumbar, imbuhnya, akan ikut ambil bagian mendampingi sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat sekitar Gunung Talang, Kabupaten Solok melakukan aksi penolakan terhadap investasi panas bumi PT Hitay Daya Energi yang akan menggarap potensi geothermal di kawasan itu.

Bahkan, aksi penolakan sempat berlangsung anarkis saat ratusan warga Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya menghadang kendaraan perusahaan usai melakukan survei lokasi. Kendaraan milik PT Hitay Daya Energi dilempari batu dan digulingkan warga.

Warga menolak, karena khawatir eksploitasi panas bumi akan berdampak terhadap pertanian masyarakat sekitar serta merusak lingkungan dan sumber air.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari yang mendampingi warga menilai rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi di wilayah Gunung Talang, Kabupaten Solok berpotensi mengancam kehidupan pertanian masyarakat.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat soal izin panas bumi di kawasan Gunung Talang – Bukit Kili. Mengingat status Gunung Talang sebagai kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dampaknya bisa mempengaruhi aktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Meski  proyek pembangunan panas bumi itu merupakan bagian dari upaya pemenuhan energi 35.000 MW, penetapan WKP yang berada di kawasan Gunung Talang dan dekat pemukiman masyarakat dikhawatirakn bisa mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Era berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat.

Maka, imbuhnya, Pemerintah Kabupaten Solok mesti mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang proyek panas bumi di Gunung Talang tersebut.

PT Hitay Daya Energy sudah mendapatkan izin pembangunan panas bumi seluas 27.000 hektare di kawasan Gunung Talang dengan jangka waktu 37 tahun dengan potensi energi 58 MW.

Perusahaan tersebut diputuskan menjadi pemenang lelang konsorsium berdasarkan keputusan Menteri ESDM No.7257/2016, dan pada 23 Februari 2017 izin pengelolaan panas bumi terbit untuk perusahaan investasi dari Turki tersebut.

Adapun, tahap pembangunan dimulai dengan survei pendahuluan, dilanjutkan pada tahap eksplorasi, eksploitasi, dan pembangunan pembangkit listrik. Saat ini, Hitay telah memasuki tahap eksplorasi.

Bupati Solok, Gusmal menjanjikan akan meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pengembangan energi ramah lingkungan kepada masyarakat setempat, berupa panas bumi.

“Hanya miskomunikasi saja. Masyarakat belum paham bahwa pengeboran geothermal berbeda dengan tambang lainnya. Kami janji, akan meningkatkan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak khawatir lagi mengenai dampak lingkungannya,” kata Gusmal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper