Kabar24.com, BOGOR--Presiden Joko Widodo sepertinya tidak akan pernah melupakan kunjungan dari Perdana Menteri Denmark Lars L. Ramussen ke Istana Kepresidenan, hari ini, Selasa (28/11/2017).
Hal itu bukan karena banyaknya rombongan yang ikut, sehingga mampu menggerakkan perekonomian dari sisi jasa. Ataupun tercapainya kesepakatan kerja sama dengan nilai yang wah.
Kunjungan PM Ramussen ke Indonesia ini memang bukan yang pertama kali. Sekitar 4 tahun lalu, pria berusia 53 tahun ini pernah singgah ke Tanah Air saat masih menjadi pemimpin partai oposisi.
Namun, selaku perdana menteri, Indonesia menjadi negara pertama yang dikunjungi PM Ramussen untuk wilayah Asean.
Hal yang membuat Presiden Jokowi mengenang kunjungan tersebut adalah cendera mata dari PM Ramussen. Barang yang diberikan sedikit nyeleneh bila dibandingkan dengan kenang-kenangan dari tamu negara lain saat berkunjung.
Idealnya, tamu kenegaraan akan memberikan cendera mata berupa barang yang identik atau lekat dengan identitas negara asalnya. Presiden Jokowi memberikan sebuah rencong atau senjata tradisional khas Aceh kepada PM Ramussen.
Baca Juga
Akan tetapi, suami dari Sólrun Jákupsdóttir ini malah memberikan satu kotak album Metallica dalam format piringan hitam atau vinyl. Presiden Jokowi menerima cendera mata tersebut usai kedua kepala pemerintahan memberikan pernyataan pers bersama di Hall Teratai, Istana Kepresidenan Bogor.
Raut Presiden Jokowi seketika berubah sumringah dan membagi kegembiraan tersebut kepada kalangan media sambil menunjukkan kotak album tersebut.
Ternyata, cendera mata yang diberikan adalah edisi terbatas Master of Puppets Deluxe Box Set. Berdasarkan situs resmi Metallica, set album tersebut berisi tiga rekaman vinyl (dengan MP3 Download Card), sepuluh CD, dua DVD, satu kaset, buku hardcover termasuk foto yang belum pernah dipublikasi sebelumnya, sebuah folder berisi lirik tulisan tangan, enam buah pin, dan litografi Damage Inc.
Sayangnya, saat ini set album yang dijual seharga US$174,99 tersebut sudah habis terjual melalui situs resmi Metallica. Jadi, Presiden Jokowi sangat beruntung bisa mendapatkannya secara cuma-cuma.
Sudah bukan rahasia lagi jika Kepala Negara merupakan fan dari grup band heavy metal asal Negeri Paman Sam. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pernah nonton langsung konser Metallica saat pentas di Jakarta pada 2013.
Lantas apakah pemberian tersebut masuk dalam gratifikasi? Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengertian gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 huruf C ayat (1) menjelaskan gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.
Terlepas set album tersebut termasuk gratifikasi atau bukan, tidak ada salahnya Presiden Jokowi mendengarkan lebih dulu. Salam tiga jari!