Kabar24.com, JAKARTA - Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan sebanyak 40 pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Kementerian PANRB.
Hasil akhir rekrutmen tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/645/S.SM.01.00/2017 tertanggal 24 November tentang Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS Tahun 2017.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komptensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panselnas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dalam rilis yang diperoleh Bisnis, Senin (27/11/2017).
Namun, dalam rilis tersebut tidak disampaikan penjelasan mengapa hanya 40 pelamar yang diterima sebagai CPNS di kementerian ini, sementara formasi yang tersedia sebanyak 91.
Sebagaimana diketahui, 61 K/L membuka lowongan penerimaan CPNS 2017 Tahap II dengan menyediakan total formasi sebanyak 17.928. Total pelamar CPNS 2017 Tahap II sampai dengan hari terakhir pendaftaran pada 25 September 2017 mencapai 1.295.925 orang. Jumlah pelamar yang mendaftar di kementerian ini mencapai 1.600 orang.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus diwajibkan melakukan registrasi dan melakukan pemberkasan pengangkatan CPNS pada hari Rabu, 29 November 2017 pukul 10.00 di Ruang Rapat Sriwijaya I Kementerian PANRB. “Pelamar harus hadir dan tidak boleh diwakilkan,” kata Atmaji.
Baca Juga
Pelamar harus melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan antara lain ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan terakhir yang dilamar, ijazah dan transkrip nilai akademik pendidikan sebelumnya, daftar riwayat hidup sesuai format, sertifikat ITP paper based TOEFL, surat lamaran sesuai format.
Selain itu, KTP yang masih berlaku/surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil, akte kelahiran, kartu pencari kerja (kartu kuning) yang masih berlaku sampai Januari 2018, SKCK dari Polres/Polsek setempat dengan masa berlaku minimal sampai bulan Januari 2018, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, zat adiktif, pas foto latar belakang merah, fotokopi surat keterangan atau bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir bagi yang sudah pernah bekerja/memiliki pengalaman bekerja.
Bagi yang sudah menikah, wajib membawa fotokopi surat nikah, pas foto pasangan, fotokopi akte kelahiran anak bagi yang sudah mempunyai anak, fotokopi kartu keluarga, materai Rp6.000,00 sebanyak 5 lembar.
Selain itu, pelamar juga diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai RP 6.000,00 antara lain tentang tidak pernah dihukum penjara, surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Atmaji menegaskan pelamar yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian PANRB.
"Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS," tegasnya.
Rincian pengumuman hasil seleksi akhir CPNS Kementerian PANRB 2017, silakan klik link di bawah ini: