Bisnis.com, BOGOR -- Para investor sektor pertanian berpeluang memanfaatkan kawasan perhutanan sosial yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Berdasarkan peta indikatif yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), luas wilayah perhutanan sosial mencapai 13,46 juta hektare.
Ketua Tim Terpadu Pencadangan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menyampaikan karena diserahkan kepada masyarakat, jika investor ingin memanfaatkan lahan tersebut, maka investor didorong untuk dapat bekerja sama dengan masyarakat di lokasi tersebut.
"Perhutanan sosial ini diprioritaskan untuk masyarakat setempat, maka kami mendorong bagaimana agar [investor] menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat. Pemerintah sudah menentukan peta indikasi perhutanan sosial dan bisa dicek di peta tersebut," jelas Agus Lestari pada FGD Percepatan Investasi Pertanian dan Evaluasi Perkembangannya pada 2017 di Bogor, Kamis (23/11/2017).
Kementerian LHK menargetkan akses kelola perhutanan sosial oleh masyarakat dapat mencapai 12,7 juta hektare pada 2019 mendatang. Pemerintah menginginkan izin perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memberikan manfaat pada masyarakat.
Menurut Agus, pemerintah mendukung skema kerja sama antara masyarakat dan investor. Investor dapat bertindak sebagai penyerap bahan baku yang akan dibudidayakan oleh masyarakat. "Kerja sama seperti ini akan memfasilitasi produk-produk pertanian untuk dapat langsung terjamin pasarnya," jelas Agus.
Pemerintah merumuskan perhutanan sosial untuk beberapa alasan yaitu memperkuat kehadiran negara bagi masyarakat, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, dan mewujudkan kemandirian ekonomi.