Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indeks Persepsi Korupsi 12 Kota di Indonesia Tinggi

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia rerata di 12 kota mencapai skor 60,8. indeks tersebut dihitung dari rata-rata persepsi pelaku mengenai lima komponen yakni prevalensi korupsi, akuntabilitas korupsi, motivasi korupsi, dampak korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis  malam (26/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis malam (26/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi Indonesia rerata di 12 kota mencapai skor 60,8. indeks tersebut dihitung dari rata-rata persepsi pelaku mengenai lima komponen yakni prevalensi korupsi, akuntabilitas korupsi, motivasi korupsi, dampak korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Adapun 12 kota tersebut yakni Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan. Jakarta Utara merupakan kota dengan skor tertinggi yakni 73,9 dan Medan dengan skor terendah yakni 37,4.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) setidaknya 17% pelaku usaha pernah gagal mendapatkan keuntungan karena pesaing memberikan suap kepada penyelenggara negara.

Kota dengan presentasi suap tertinggi adalah Bandung sebesar 10,8% dari total biaya produksi. Sementara itu kota dengan persentase biaya suap terendah adalah Makassar yakni 1,8% dari total biaya produksi.

Sementara itu, instansi paling terdampak korupsi adalah legislatif, peradilan dan kepolisian, sementara sektor yang paling terdampak korupsi yakni perizinan, pengadaan, penerbitan kuota perdagangan sementara sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suapnya yakni air minum, perbankan dan kelistrikan.

Lembaga antikorupsi dipercaya memiliki peran yang sangat signifikan dalam mencegah dan memberantasan korupsi, sementara partai politik dianggap mempunyi kemampuan peran dan tata kelola pencegahan dan pemberantaqsan korupsi yang rendah.

Dari survei itu juga diperoleh informasi penghambat pemberantasan korupsi terbesar adalah karena korupsi bukan dianggap sebagai masalah penting yakni mencapai skor 61,5 dari 100 dan tiga dari 10 pelaku usaha tahun mengenai strategi nasional pencegahan korupsi dan aksi pencegahan di daerah dan lima dari 10 pelaku usaha tahu adanya UU Tipikor.

Temuan lainnya adalah pihak ketiga yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha dalam berinteraksi dengan layanan publik. Dalam survei itu, TII mewawancarai 1.200 pelaku usaha yang tersebar di 12 kota pada Juni-Agustus 2017.

Adapun persebaran skala perusahaan yakni 41% perusahaan kecil, 29% perusahaan menengah dan 30% perusahaan besar. Sementara itu jika dilihat dari persebaran sektor industri 3% pelaku usaha di bidang keuangan, 15% konstruksi, 26% perdagangan, 26% jasa dan 30% dari sketor manufaktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper