Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 khususnya pada penempatan investasi saham Sugih telah dilaporkan dalam hasil audit mereka.
Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, sehingga substansi hasil auditnya di Kejagung.
"Memang kami sudah melakukan audit atas kasus itu, dan hasilnya sudah ke Kejagung," kata Wara kepada Bisnis, Selasa (21/11/2017).
Adapun informasi yang dihimpun, kasus itu bermula pada 2014. Pada waktu itu Edward Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy Tbk. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham Sugih.
Selanjutnya Edward Soeryadjaya telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa) untuk melakukan pembelian saham Sugih total senilai Rp601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Bahwa atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham Sugih, Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd milik Edward.
Baca Juga
Adapun pinjaman atau kredit itu mencakup pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp51,7 miliar, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp10,6 miliar.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp52,6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29,2 milar, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham Sugih dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp461,4 miliar.
Adapun perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham Sugih tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar atau sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina