Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selamat Tinggal 'Debt Collector'

Dua kata yang melambangkan sebuah profesi yakni 'debt collector' yang walaupun tidak selalu tapi tak jarang pula membuat takut sekaligus marah.
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Kabar24.com,JAKARTA - Kalimat  'debt collector' walaupun tidak selalu, tapi bisa membuat takut sekaligus marah.

Tak dipungkiri, dalam kebanyakan kasus, debt collector identik dengan orang-orang berbadan besar, terkesan menakutkan dan kasar yang tidak akan segan-segan mengambil paksa barang milik seorang debitur jika sudah ditugaskan melakukan penagihan.

Namun terkadang, jasa mereka memang benar-benar dibutuhkan menghadapi nasabah yang menunggak pembayaran kredit baik kendaraan, rumah dan lainnya, yang ngeyel, keukeuh, bahkan lebih galak ketika ditagih utangnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menuturkan kendati jumlahnya kecil yakni hanya 3% dari total 20 nasabah anggota APPI yang kerap bermasalah atau bandel, nilai kredit yang tertahan atau kredit macet akibat tindakan mereka mencapai triliunan rupiah. Saat ini, jumlah total kredit kendaraan dan mobil mencapai Rp260 triliun.

Untuk mengubah kesan kurang menyenangkan dari debt collector atau penagih utang ini, maka dalam sarasehan dan dialog  Undang-undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang dihadiri Ketua APPI) Suwandi Wiratno, Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Direktorat Perdata Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Iwan Supriadi, Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, serta Kombes Pol (Purn) Ponadi sebagai perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disepakati bahwa penggunaan kata debt collector akan dihapuskan dan diganti dengan tenaga jasa penagihan.

"Sepakat tidak menggunakan istilah debt collector, tetapi tenaga jasa penagih. Dikurangi, bahkan dihilangkan istilah debt coolector. Jasa penagih, ini yang tertuang di aturan OJK, Gak ada itu debt collector," kata Antonius.

Ubah Nama

Tak sekadar mengubah nama, perekrutan tenaga jasa penagih pun tidak lagi sembarangan demi menghindari terjadinya sengketa antara pihak penagih dan yang ditagih, sekaligus menghindari aksi-aksi tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Suwandi, tak seperti dulu ketika perusahaan pembiayaan bisa merekrut perseorangan untuk menjadi debt collector, saat ini perekrutan tenaga jasa penagihan harus dilakukan melalui badan hukum atau perusahaan. Jika sebuah perusahaan pembiayaan kedapatan merekrut tenaga penagih perseorangan, maka OJK akan melayangkan surat peringatan.

Selain direkrut dari perusahaan berbadan hukum, tenaga jasa penagih juga diwajibkan tersertifikasi melalui kelulusan dalam pelatihan atau pembinaan kode etik. Hasil sertifikasi dalam bentuk pengenal tenaga jasa penagih hanya berlaku untuk tiga tahun.

"Artinya mereka ambil kelas. Dites, harus jawab. Nah, ini keluar, ini berlaku 3 tahun. Di belakang tertulis mereka tidak boleh melanggar kode etik. Kode etik itu adalah pelatihan yang kita berikan," tambah Suwandi.

Selain tidak melakukan penagihan atau eksekusi dengan kekerasan, seorang jasa penagih yang diberi kuasa juga tidak bisa sembarangan merekrut atau mengajak pihak lain dalam menjalankan tugasnya.

Bagi tenaga jasa penagih yang kedapatan melanggar kode etik, maka akan dicabut izinnya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Selamat Tinggal 'Debt Collector'

Tunjukkan Identitas

Setiap kali akan melakukan penagihan atau eksekusi (menarik motor dari nasabah yang tunggakannya telah melampaui jangka toleransi yang diberikan) para tenaga jasa penagih harus bisa menunjukkan sertifikat atau identitasnya sebagai jasa penagih tersertifikasi.

Untuk itu, bagi nasabah yang ditagih oleh tenaga jasa penagih apalagi yang akan melakukan eksekusi dianjurkan meminta agar penagih memperlihatkan identitasnya sebagai penagih tersertifikasi. Jika penagih tidak mampu menunjukkan, maka nasabah berhak menolak membayar ke penagih atau menolak merelakan benda miliknya diambil oleh penagih.

Jika penagih bersikukuh hingga terjadi kekerasan atau perampasan, maka nasabah berhak melaporkan hal yang terjadi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau ada jasa penagih nggak bisa menunjukkan nggak usah diladeni. Kalau jasa penagih ngga bisa menunjukkan identitas kalau memang banyak orang sebisa mungkin menghindar. Jika terjadi kekerasan, laporkan. Pasal yang dikenakan situasional," kata Anton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper