Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisakah MKD DPR Lengserkan Setya Novanto? Ini Pendapat Dua Pengamat

Setelah Setya Novanto masuk tahanan KPK, muncul wacana soal pemberhentian dirinya dari jabatan ketua DPR. Pro-kontra masih berlangsung, berikut pendapat dua pengamat soal UU MKD.
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11)./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, KUPANG - Setelah Setya Novanto masuk tahanan KPK, muncul wacana soal pemberhentian dirinya dari jabatan ketua DPR. Pro-kontra masih berlangsung, berikut pendapat dua pengamat soal UU MKD.

Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tube Helan mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menggelar rapat untuk memberhentikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Rapat pemberhentian dapat digelar dengan pertimbangan bahwa Setya Novanto sudah ditahan oleh KPK, sehingga tidak bisa lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPR, kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu (22/11/2017).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan desakan agar segera dilakukan pergantian terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum.

"MKD dapat segera menggelar rapat untuk memberhentikan Ketua DPR karena sudah ditahan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang, dan mengganggu kinerja dewan," kata Johanes Tuba Helan.

Mengenai payung hukum, dia mengatakan MKD dapat menggunakan pasal 87 ayat (2) UU MD3 sebagai landasan hukum untuk memberhentikan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam ayat (2) UU MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Pandangan berbeda disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang yang mengatakan, pergantian Ketua DPR dapat dilakukan secara mulus jika Setya Novanto mengundurkan diri.

"Saya kira proses pergantian itu bisa berjalan baik kalau Setya Novanto mengundurkan diri, dan Partai Golkar dapat mengusulkan penggantinya," katanya.

Tanpa ada surat pengunduran diri, proses pergantian tidak bisa berjalan secara cepat karena ada UU MD3 yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan DPR.

Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UU MD3, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Kita tidak bisa menggunakan pasal 87 ayat 2 UU MD3 sebagai rujukan karena Setya Novanto baru ditahan oleh KPK. Jadi memang ada kehati-hatian," katanya.

Hanya saja, semuanya akan sangat bergantung pada pimpinan DPR saat ini, serta Partai Golkar, kata Ahmad Atang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper