Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan oleh Walikota Batu nonaktif Edi Rumpoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) sore.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada beberapa penegasan yang telah dibuktikan oleh KPK dalam persidangan seperti proses penetapan tersangka sudah dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapatkan pada tahap penyelidikan.
Lanjutnya, ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka dan Filipus Djap selaku pihak yang diduga memberi suap, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.
“Komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode undangan pada tersangka ERP. Jadi meskipun secara fisik uang belum diterima, tetapi pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut penyidik, maka hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi hanya karena uang belum diterima,” ujarnya, Senin (20/11/2017).
Dia mengatakan, perlu dipahami, Pasal suap di UU Tipikor mengatur tentang pemberian hadiah atau janji, dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yang diduga suap karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai.
Lanjutnya, ada banyak bukti lain yang juga sudah didapatkan, dan sebagian telah dihadirkan pada persidangan praperadilan. Bukti-bukti itu mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, keterangan dari sejumlah pihak, dan bahkan dalam kasus ini pihak yang diduga memberi suap pada Edi Rumpoko juga telah mengakui pemberian uang merupakan bagian dari komitmen fee 10% dari proyek meubel Kantor Walikota Batu.