Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan sengketa yang melibatkan Dwi Ariyani, calon penumpang Etihad Airways yang merasa diperlakukan diskriminatif oleh maskapai asal Uni Emirat Arab ini, Senin (20/11).
Perkara yang bermula dari perlakuan kru Etihad Airways yang menurunkan Dwi dengan alasan penumpang tidak mampu mengevakuasi diri, saat keadaan berbahaya terjadi.
Padahal, saat itu, Dwi yang berkebutuhan khusus, menggunakan penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Swiss Minggu (3/4/2016), untuk menghadiri Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam putusan yang akan digelar siang ini, kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang baik dan bijaksana. Setidaknya, dalam tuntutannya, penggugat berharap Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Etihad Airways karena melakukan perbuatan diskriminatif terhadap penumpang. Selain itu, meminta Kemenhub melakukan evaluasi dan meninjay ulang perizinan dan aturan teknis penerbangan Etihad Airways dan lainnya.
"Bukan masalah kerugian materil saja, tetapi harapannya perlakuan diskriminatif tidak lagi terulang," tuturnya, sembari menantikan digelarnya sidang putusan perkara 846/dt.G/2016/PN. JKT.SEL ini.