Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KPK menyatakan Ketua DPR RI tersebut menolak menandatangani berita acara pembantaran penahanan. Hal ini diungkapkan pihak KPK melalui akun twitter resmi @KPK_RI.
Adapun alasan kuasa hukum tidak bersedia menandatangani karena Setya Novanto (Setnov) masi harus dirawat insentif di rumah sakit. Setnov dirawat usai mobil yang dia tumpangi menabrak tiang lampu penerangan jalan umum di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat.
Kemudian penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan menandatangani berita acara pembantaran penahanan.
“Namun, berita acara itu pun tidak ditandatangani oleh kuasa hukum tersangka,” tulis KPK dalam akun twitternya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich menolak penahanan karena KPK harus meminta persetujuan Presiden. Namun, menurut lembaga antirasuah tersebut, pihaknya tidak memerlukan hal itu.
Baca Juga
Hingga kini, Setnov dikawal oleh pihak KPK dibantu pihak kepolisian di RSCM. KPK resmi menahan Ketua Umum Golkar tersebut pada 17 November 2017.