Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Setya Novanto Sudah Ajukan Praperadilan Lagi. Kemungkinan Tak Ditangani Hakim Cepi Iskandar Lagi

Setya Novanto yang Rabu malam tak ada di rumahnya ternyata telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, (15/11/2017).
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor (kanan) menghadiri pernikahan Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017)./Antara
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) beserta istrinya, Deisti Astriani Tagor (kanan) menghadiri pernikahan Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Setya Novanto yang Rabu malam tak ada di rumahnya ternyata telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, (15/11/2017).

Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pascaditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Kamis (16/11/2017), membenarkan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

Made menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia pun mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin kembali sidang praperadilan Setya Novanto.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak," ucap Made.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya.
  3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (pemohon).
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper