Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengungkapkan bahwa para penyidik KPK hanya mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) dari pos penjagaan di kediaman kliennya di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan.
"Hanya mengambil CCTV, itu decoder kecil saja, tidak ada mengambil yang lain," kata Fredrich kepada awak media di depan kediaman Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Fredrich mengakui para penyidik KPK datang ke kediaman Novanto Rabu (15/11/2017) malam dengan menunjukkan surat perintah penangkapan Novanto, serta surat tugas penggeledahan kediaman kliennya yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Penyidik KPK meninggalkan kediaman Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, dengan membawa sejumlah tas dan koper "hardcase" berwarna hitam.
Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberi keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.
Terlihat ada sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto.
Baca Juga
Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, Rabu (15/11/2017) malam pukul 21.40 WIB, untuk menjemput Novanto. Namun, menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau "basement" serta pos penjagaan rumah Novanto.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.