Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memasukkan Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah menyambangi kediamanan Novanto di kawasan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam, namun hingga Kamis dini hari (16/11/2017) belum berhasil menemukan Ketua DPR tersebut.
"Kami mempertimbangkan untuk memasukkan SN ke dalam DPO, itu salah satu opsi," ujarnya Kamis dini hari.
Dia mengatakan para penyidik menyambangi kediaman Novanto berbekal surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh pimpinan KPK. Penerbitan surat perintah tersebut dikarenakan KPK telah mengantongi bukti kuat bahwa Novanto terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Langkah ini dilakukan KPK karena Novanto dianggap tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Sejauh ini Novanto telah tiga kali dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadara Solution yang memenangi tender pengadaan KTP elektronik, tetapi tak kunjung datang dengan berbagai alasan.
Dia juga tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyelidikan baru rangkaian kasus ini setelah putusan praperadilan yang dimenangi politisi tersebut dan kembali tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu.
“Sejauh ini kami belum berkesimpulkan apakah SN melarikan diri atau tidak. Intinya, penyidik belum bertemu dengannya,” ucap Febri.
Dia mengimbau Setya Novanto untuk menyerahkan diri kepada KPK dan penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan jadi atau tidaknya penahanan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar saat pembahasan anggaran proyek KTP elektronik tersebut.