Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setya Novanto kooperatif dan menyerahkan diri.
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setya Novanto kooperatif dan menyerahkan diri.

“Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK. Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Rabu (16/11/2017) malam.

Tim KPK pada Rabu malam menyambangi rumah Setya Novanto dan hingga berita ini diturunkan belum menyelesaikan rangkaian aktivitas penindakan di rumah Ketua DPR tersebut di Kompleks Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa opsi pemanggilan paksa menjadi salah satu pertimbangan lembaga penegak hukum tersebut untuk menyelesaikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang pekan lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sebelum kembali sebagai tersangka, Setya Novanto pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun lagi-lagi Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menolak hadir dengan alasan tengah melakoni tugasnya sebagai Ketua DPR dan ketua partai.

Setya Novanto, selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), serta Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun.

KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbarui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper