Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setya Novanto kooperatif dan menyerahkan diri.
“Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK. Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Rabu (16/11/2017) malam.
Tim KPK pada Rabu malam menyambangi rumah Setya Novanto dan hingga berita ini diturunkan belum menyelesaikan rangkaian aktivitas penindakan di rumah Ketua DPR tersebut di Kompleks Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa opsi pemanggilan paksa menjadi salah satu pertimbangan lembaga penegak hukum tersebut untuk menyelesaikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang pekan lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sebelum kembali sebagai tersangka, Setya Novanto pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun lagi-lagi Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menolak hadir dengan alasan tengah melakoni tugasnya sebagai Ketua DPR dan ketua partai.
Setya Novanto, selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), serta Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun.
KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbarui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.