Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan bantuan kepada Ditjen Imigrasi dalam sidang PTUN terkait pencekalan Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak Setya Novanto.
"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," ujarnya, Selasa (14/11/2017).
Dia melanjutkan, sidang berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 16 November 2017 dengan agenda pembuktian.
KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini.
"Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yg digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai UU.
Baca Juga
Dalam gugatan PTUN, kubu Setya Novanto mengatakan bahwa pihak Ditjen Imigrasi tidak berhak melakukan pencekalan terhadap Ketua DPR tersebut.