Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) melanggar Pasal 17 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat terkait dengan distribusi gas industri di Sumatra Utara.
Pembacaan putusan perkara dengan No. 09/KPPU-L/2016 ini dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Selasa (14/11/17).
Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi majelis komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam menyatakan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (terlapor) dihukum denda sebesar Rp9,92 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
“Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur Ketua Majelis Komisi dalam keterangan resmi. Pelanggaran terjadi dalam kurun Agustus-November 2015.
Majelis berpendapat dampak praktik monopoli yang dilakukan PGN berdasarkan perhitungan harga excessive, sehingga dapat disimpulkan terdapat kerugian bagi konsumen. Dampak harga yang excessive oleh terlapor mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9 miliar.
Selain itu, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi.
Baca Juga
Untuk rencana banding yang akan dilakukan PGN, Soemardi menyerahkan hal tersebut kepada PGN jika tidak terima atas putusan KPPU.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penetapkan harga sepihak gas industri tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan gas industri di Medan.