Kabar24.com, JAKARTA — Setelah mangkir dua kali, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan akhirnya memenuhi panggilan ulang pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari.
"Saya juga tidak tahu [diperiksa] soal apa. Tapi capacity saya yang jelas sebagai saksi dalam perkara Markus Nari," kata Zulhendri kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).
Kedatangan Zulhendri datang ke Gedung KPK diakuinya sebagai penjadwalan ulang setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara Markus Nari.
"Saya diberitahu tanggal 6 untuk panggilan di tanggal 7. Tapi saya alasan pertama berada di luar kota. Yang kedua, [surat] panggilan itu tidak jelas kepada siapa," ujarnya.
Zulhendri mengaku belum mengetahui materi apa yang akan diusut penyidik KPK dari pemeriksaan dirinya. Intinya, kata dia, pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. "Saya belum mengerti [kasusnya] yang jelas dalam tersangka Markus Nari," ujar politisi itu.
Markus Nari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan itu. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.