Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2016-2021 mulai diterpa badai dugaan kriminalisasi sebagaimana kepemimpinan dua periode sebelumnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat perpanjangan pencekalan Setya Novanto.
Upaya mempidanakan pimpinan KPK periode ini bukan kali ini saja terjadi. Pada Oktober lalu, Madun Hariyadi yang beralamat di Cipayung Jakarta Timur, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan korupsi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pengaduan itu, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan beberapa pekerjaan, yakni pengadaan perangkat teknologi informasi senilai Rp7,8 miliar, radio trunking senilai Rp37,7 miliar, jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39,3 miliar.
Tidak itu saja, pengerjaan lainnya yang turut dilaporkan adalah pembanguan ISS dan BAS di Gedung KPK menggunakan APBN 2016 senilai Rp25,4 miliar, pembangunan sistem keamaman teknologi informasi juga berasal dari APBN 2016 senilai Rp14,7 miliar, perangkat sistem layanan berbasis lokasi dari APBN 2016 senilai Rp14,3 miliar serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal juga senilai Rp14,3 miliar.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Rahardjo selaku pemegang anggaran.