Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparat penegak hukum lain untuk menaati Pasal 25 Undang-undang No.31/1999 tentang Tinda Pidana Korupsi terkait pelaporan terhadap dua pimpinan lembaga tersebut.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo atas dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sandy Kurniawan selaku pelapor yang disebut bekerja pada kantor pengacara Frederich Yunadi, penasehat hukum Setya Novanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bukan kali ini saja lembaga pemberantasan korupsi berhadapan dengan pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan suatu perkara korupsi yang tengah ditangani oleh KPK.
“Kami pastikan akan hadapi perkara ini dan kami juga percaya Polisi bertindak profesional dalam menangi. Kalau laporan itu terkait tugas di KPK misalkan proses penanganan perkara Pasal 25 UU memerintahkan penegak hukum mendahulukan penanganan perkara korupsi dibandingkan perkara lain,” ujarnya, Rabu (8/11/2017).
Laporan terkait dugaan pemalsuan surat perpanjangan pencekalan menurut Febri termasuk ranah pidana umum yang memiliki kaitan dengan pidana korupsi pengadaan KTP elektronik yang tengah ditangani oleh KPK dan diduga memiliki kaitan erat dengan Setya Novanto.
“Di Pasal 25 UU Tipikor aturannya cukup jelas, tentu sebagai sesama institusi penegak hukum kita bisa koordinasi lebih lanjut agar upaya penangangan kasus korupsi jadi prioriotas bersama. Kami akan jalan terus melakukan penyidikan korupsi KTP elektronik dan tidak akan berhenti,” paparnya.
Pihaknya juga berharap pengalaman masa lalu ketika pimpinan KPK dijadikan tersangka dan terjadi ketimpangan komosisi jumlah pimpinan sehingga mengganggu proses penyidikan perkara korupsi, tidak terjadi pada periode kali ini. Hal itu dapat tercapai jika semua penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait bunyi Pasal 25 UU Tipikor tersebut.