Kabar24.com, JAKARTA - Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mendesak Bareskrim Polri menghentikan kasus meme terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
“Bareskrim Polri diminta untuk menghentikan penyidikan atas 32 akun Facebook, Instagram, dan Twitter yang dilaporkan terkait meme Setya Novanto saat dirinya terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta pada September lalu,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BMI Ridwan Darmawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk membatalkan status tersangka atas nama Dyan Kemala Arrizqi.
”Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan polisi oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dyan Kemala Arrizqi,” ujar Ridwan.
Menurut dia, kritik melalui meme Setya Novanto harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani mendukung penuh langkah ketua umumnya yang melaporkan akun media sosial tersebut ke aparat kepolisian.
Baca Juga
Dia beralasan mendukung pelaporan tersebut karena dirinya pun menjadi korban serangan akun-akun media sosial itu. Menurutnya, penegak hukum harus memperlihatkan kepiawaianya untuk merespons laporan pelecehan, apalagi terhadap seorang ketua DPR yang juga sebagai simbol negara.
“Simbol negara seharusnya dihormati bukan untuk dilecehkan dan direndahkan," ujar Anggota Komisi VI DPR itu kepada wartawan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Setya Novanto sebagai pesan kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media.
"Ini pembelajaran untuk menghormati orang, setiap prilaku pastinya akan mendapatkan konsekuensi sesuai perbuatan hukum yang berlaku," ujarnya.