Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Terancam Digusur, Hatta Rajasa Gugat Pengembang TOP Jakabaring

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa dan beberapa warga Perumahan TOP, Jakabaring, Palembang, lain melakukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Hatta Rajasa (kanan) dan Jokowi./Bisnis
Hatta Rajasa (kanan) dan Jokowi./Bisnis

Kabar24.com, PALEMBANG - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa dan beberapa warga Perumahan TOP, Jakabaring, Palembang, lain melakukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pengacara warga, Darmadi Jufri, mengatakan perlawanan tersebut sudah disampaikan kepada pengadilan karena warga memiliki bukti otentik atas lahan dan rumah yang ditempati. "Yang menjadi terlawan I adalah Aman Astra Ramli," ucapnya, Rabu, 1 November 2017.

Adapun terlawan II, ujar dia, adalah PT Amen Mulia. Turut sebagai terlawan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Darmadi menuturkan warga mengajukan gugatan kepada Aman Astra karena dia merupakan pihak yang mengajukan eksekusi ke pengadilan.

Sedangkan terlawan II ikut terseret karena perusahaan tersebut sebagai pihak yang menjual obyek kepada para pelawan atau penggugat. "Ada 17 persil yang menguasakan kepada kami," katanya.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang, September lalu. Pengadilan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 87 bahwa pihak tergugat Aman Astra menang atas gugatan PT Amen Mulya, yang merupakan pengembang Perumahan TOP.

Perkara ini dilayangkan pertama kali pada 2013 di Pengadilan Palembang, kemudian berlanjut dengan upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung 2017 dan dimenangi Aman Astra.

Aman Astra selaku terlawan I belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Pertanyaan yang dikirim lewat Facebook Messenger belum ia balas. Sedangkan Panitera Muda Bidang Perdata Pengadilan Negeri Palembang Hasan Bunyamin membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian berkas yang diajukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper