Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan mendalami klasifikasi tindak pidana pembocoran data pelanggan jasa telekomunikasi yang berpotensi terjadi setelah ada kewajiban registrasi pengguna layanan seluler prabayar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto memastikan kepolisian akan melakukan penindakan hukum apabila data pelanggan seluler dibocorkan. Meski demikian, dia belum dapat menjelaskan kategori tindak pidana bila kebocoran data pengguna terjadi.
“Nanti saya dalami lagi [tindak pidananya]. Reserse bekerja berdasarkan fakta, bukan misalnya, misalnya. Kepada masyarakat jangan khawatir,” katanya dalam acara temu media di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Ari meyakini data pelanggan aman karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan regulasi keamanan data.
Mantan Kepala Polda Sulawesi Tengah ini mendukung registrasi pelanggan karena memastikan identitas kependudukan tunggal secara nasional.
Di sisi lain, kebijakan itu kelak memudahkan pemerintah untuk mengirimkan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga
“Yakin saja bahwa pemerintah tak mungkin jahat sama masyarakatnya. Insya Allah, polisi juga mengawalnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya berpandangan pembocoran data termasuk tindak pidana umum.
Dia pun mewanti-wanti kepada pihak terkait agar tidak menyalahgunakan data pelanggan seluler.
Sejak Selasa (31/10/2017) kemarin, seluruh operator seluler membuka pendaftaran ulang pelanggan seluler prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK).
Kebijakan itu diatur dalam Permenkominfo No. 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen dan memperkuat identitas nasional tunggal.
Pendaftaran dibuka sampai 28 Februari 2017 dengan sanksi pemblokiran nomor apabila tidak ikut registrasi.