Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Persaingan: Merger & Akuisisi BUMN Tak Ganggu Iklim Kompetisi

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Syaranie mengatakan BUMN sebagai sebuah korporasi punya potensi untuk melakukan aksi merger dan akuisisi, baik untuk pengembangan usaha secara anorganik maupun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pengawas persaiangan menilai merger dan akuisisi yang dilakukan oleh badan usaha milik negara maupun anak usahanya selama ini tidak berdampak buruk terhadap persaingan usaha di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Sya’ranie mengatakan BUMN sebagai sebuah korporasi punya potensi untuk melakukan aksi merger dan akuisisi, baik untuk pengembangan usaha secara anorganik maupun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

Dalam kurun 2010—2016, KPPU telah menerima 309 notifikasi dan telah mengeluarkan sebanyak 255 pendapat Komisi terkait dengan penilaian merger akuisisi. Dari notifikasi yang masuk, terdapat akuisisi yang dilakukan oleh BUMN seperti anak usaha PT Pertamina, PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Jasa Marga, PT Bank Mandiri Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

“Kami terus melakukan pengawasan merger dan akuisisi secara mendalam dan menyeluruh guna memastikan aksi korporasi yang terjadi menciptakan efisiensi dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia,” katanya dalam pembukaan seminar Regulasi Merger dan Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha Serta Tren Perekonomian Global, pekan lalu.

Dalam kurun 2010—2016, KPPU telah menerima 309 notifikasi merger dan akuisisi, serta telah mengeluarkan sebanyak 255 pendapat Komisi terkait dengan penilaian aksi korporasi tersebut.

Dari pendapat yang dikeluarkan berkaitan dengan akuisisi yang dilakukan oleh BUMN seperti anak usaha Pertamina, Pembangunan Perumahan, Jasa Marga, Bank Mandiri dan Bank BRI.

Pengamatan Komisi selama 6 tahun terakhir, dalam pengawasan merger dan akuisisi terlihat masih banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui kewajiban memberitahukan aksi korporasinya tersebut kepada KPPU, termasuk BUMN.

Akibatnya, ada beberapa perusahaan yang dikenakan denda administratif keterlambatan akibat terlambat memberitahukan kepada KPPU kegiatan merger dan akuisisi.

Kendati demikian, denda administrasi keterlambatan bukan karena pelaku usaha melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Hanya saja kami tetap menyadari bahwa pengawasan merger dan akuisisi yang dilakukan selama ini belumlah sempurna dan masih terdapat kekurangannya. Karena itu kami berharap bahwa proses amendemen UU No. 5/1999 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPPU untuk melakukan pengawasan merger dan akuisisi,” tambahnya.

Poin-poin yang diajukan dalam amendemen terkait dengan laporan merger dan akusisi, a.l. perubahan rezim dari post-merger notification menjadi pre-merger notification, penilaian pembentukan joint venture serta perluasan pengambialihan atau akuisisi meliputi saham serta aset.

Pembentukan Holding

Sementara itu, Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan sering ada isu yang muncul ke publik kekhawatiran pembentukan holding mengancam iklim persaingan usaha.

Menrutunya, sulit dikatakan jika holding dimaksudkan untuk mematikan peran kompetitor swasta.

“Secara legal, holding dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Selain itu, tingkat fragmentasi yang tinggi menyebabkan holding BUMN tidak akan menguasai pangsa pasar secara dominan,” katanya dalam sambutan mewakili Menteri BUMN.

Dalam Pasal 50 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa dikecualikan dari ketentuan adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dia mencontohkan, saat ini BUMN konstruksi secara bersama-sama hanya 7 menguasai sekitar 24,41% atau setara dengan Rp19,95 triliun pangsa pasar proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper