Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali mengubah rencana perdamaian agar lolos dari ancaman pailit. Debitur juga menimbang akan mempercepat skema refund.
Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya telah mengkomunikasikan permintaan kreditur kepada pemilik First Travel Andika Surrachman. Perubahan itu terkait dengan masa pemulihan pasca homologasi dan skema pengembalian dana (refund).
“Masa pemulihan akan diusahakan selama 6 bulan, dari sebelumnya 12 bulan,” katanya, Selasa (24/10).
Dalam masa pemulihan tersebut, First Travel (debitur) akan memperbaiki kontrak kerja sama yang sudah ada, yang sedang ada dan yang akan ada.
Kontrak yang dimaksud antara lain kontrak tiket pesawat, kontrak hotel, katering, kontrak pemandu wisata umrah, kontrak transportasi dan visa.
Debitur juga menjanjikan mengupayakan investor dalam masa pemulihan.
Baca Juga
Selanjutnya, pembayaran kewajiban ke seluruh kreditur akan dilakukan setelah masa pemulihan berakhir.
Debitur juga menimbang akan mempercepat skema refund. Dalam proposal perdamaian sebelumnya, debitur akan mengangsur dana refund dalam 2 tahun.
Pihaknya akan mempersingkat waktu sesuai permintaan kreditur, yaitu dalam waktu setahun. Kreditur menilai 2 tahun terlalu lama mengingat total jamaah yang menginginkan refund tidak sebesar jamaah yang ingin berangkat umrah.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi berujar jumlah calon jamaah yang menginginkan refund maksimal 10.000 orang dari total jamaah 59.801 orang.
“Memang sebaiknya dipercepat. Kalau 2 tahun terlalu lama,” tuturnya kepada Bisnis.
Tim pengurus telah menerima empat surat pernyataan Andika Surrachaman untuk menjamin utang-utang ke kreditur.
Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkataan jamaah. Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jamaah umrah.
“Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerjasama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya,” katanya dalam surat pernyataannya.
Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika berujar dia mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homologasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani oleh direksi First Travel.
Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jamaah umrah.
“First Travel sanggup mengembalikan dana 100% apabila calon jamaah umrah tidak ingin diberangkatkan,” ujar Andika. (Deliana Pradhita Sari)