Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah menyusun kode etik siaran dakwah melalui media elektronik. Pengaturan itu bertujuan agar dakwah melalui media sosial sesuasi dengan nilai Islam dan prinsip-prinsip bernegara.
Direktur Penerangan Agama Islam Khoiruddin berharap draft kode etik ini nantinya dapat menjadi panduan bersama para da'i dalam berdakwah di media elektronik sesuai nilai Islam dan prinsip-prinsip NKRI.
"Kode etik ini penting sebagai panduan bersama bagi da'i (pelaku dakwah), lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/10/2017).
Etika ini setidaknya akan mengatur empat pilar utama da'i, yakni harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang Al-Quran dan Al-Hadis. Da'i juga harus memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Pelaku dakwah juga tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah.
Da'i juga bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.
Baca Juga
Khoiruddin menambahkan kode etik da'i juga mengatur adab berdakwah. Adab dimaksud antara lain: dai harus mampu membaca Al-Quran dan Al-Hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.
Da'i juga tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan.
Da'i harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.
Hal lain yang juga akan diatur dalam Kode Etik ini adalah pembentukan Tim Pengawas.
Tugas tim antara lain: menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik.
"Mereka juga akan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah; menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar kode etik dan nilai-nilai agama," tambahnya.
Pengawas juga bertugas menindaklanjuti aduan masyarakat bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sedangkan keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.
Khoiruddin menuturkan saat ini draft Kode Etik sedang memasuki tahapan kedua.
Pembahasan kode etik ini dilakukan bersama dengan stakeholder, yaitu: Majelis Ulama Indonesia (MUI), KPI, Kemenkominfo, NU, Muhammadiyah, lembaga penyiaran TV dan Radio, penyuluh agama, dan lain-lain.