Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gus Dur Diusung Jadi Pahlawan Nasional, Khofifah: Ini Usulan Masyarakat

Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid, yang akrab dipanggil Gus Dur, bakal diusulkan oleh Kementerian Sosial menjadi calon pahlawan nasional.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Guma
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Guma

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid, yang akrab dipanggil Gus Dur, bakal diusulkan oleh Kementerian Sosial menjadi calon pahlawan nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial, Mensos Khofifah Indar Parawansa sudah menerima laporan hasil pembahasan dari Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terkait usulan sembilan calon pahlawan nasional.

Pasalnya, sembilan nama tokoh dari delapan provinsi diusulkan menerima gelar pahlawan nasional pada 2017. Selain itu, kementerian akan menyampaikan kembali nama tokoh usulan yang telah melalui telaah tim TP2GP dan memenuhi syarat.

“Antara lain K.H. Abdurrahnan Wahid atau Gus Dur, Lafran Pane, dan lain sebagainya,” ujar pihak Kemensos, seperti dikutip pada Kamis (19/10/2017).

Menurut Undang-Undang No. 20/2009, gelar diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI, yang gugur demi membela bangsa dan negara.

Selain itu, kriterian lain yang masuk yakni warga negara yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan serta kemajuan bangsa dan negara.

Mensos Khofifah mengatakan, proses pemberian gelar pahlawan nasional bersifat bottom-up. Artinya, ada usulan masyarakat yang kemudian dibahas di TP2GP kabupaten/kota. Setelah itu, pembahasan masuk ke TP2GP Provinsi dan apabila di setujui masuk ke TP2GP Pusat – yang diketuai Mensos.

Selanjutnya, bila telah masuk dalam persyaratan, nama calon akan diajukan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Jokowi. Sementara, penganugerahannya akan dilakukan sebagai rangkaian Hari Pahlawan 10 November,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper