Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aqua vs Le Minerale: Degradasi Toko Wewenang Distributor

Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dalam produk Air Minum dalam kemasan Air Mineral.
repro
repro

Bisnis.com, JAKARTA — Karyawan PT Tirta Investama menyatakan wewenang mendegradasi toko merupakan hak distributor, dalam hal ini PT Balina Agung Perkasa.

Hal itu disampaikan Didin Sirojudin Distribution Relation PT Tirta Investama dalam lanjutan perkara persaingan usaha tidak sehat No. 22/KPPU/I/2016 di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (16/10/2017).

Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dalam produk Air Minum dalam kemasan Air Mineral.

Didin mengatakan tugasnya adalah memastikan efektivitas distribusi produk ke konsumen, memastikan produk di depo distributor tetap terjaga, memonitor point of sales, hingga memastikan program safety di distributor berjalan.

“Hanya dikabari, katanya ada konflik dengan salah satu SO, tetapi saya minta untuk diselesaikan. Wewenang degradasi toko ada di distributor,” tuturnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie.

Pemanggilan Didin oleh Majelis Komisi, mengingat namanya disebut dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya. Misalnya, dalam pemeriksaan Sulistyo Pramono, Key Account Executive TIV, yang mengaku mengirimkan surel kepada Deny Lasut selaku Sales Manager PT BAP dan Didin Surojudin.

Didin pun membalas surel dengan judul terusan “Degradasi SO menjadi W”. Isinya, menyebutkan jangan sampai diberikan harga SO sesuai dengan kebijakan principal yang sudah diputuskan dengan distributor BAP.

Didin menjelaskan makna prinsipal di situ, diarahkan kepada BAP, bukan TIV. Menurutnya, hal itu dituliskan untuk menguatkan langkah prinsipal dalam mengambil kebijakan.

“Maknanya [prisipal] bukan diarahkan kepada TIV, tetapi distributor. Saya ingin menekankan saja, bahwa semuanya dilukan sesuai kebijakannya,” tambahnya.

Salah satu investigator Helmi Nurjamil mengatakan kesaksian Didin dapat mengungkap dugaan bahwa rangkaian email bukan sebagai perbuatan individu.

Dalam rangkaian pertanyaan investigator kepada saksi yang dihadirkan oleh Majelis Komisi tersebut, mengarah kepada apakah Didin ikut berperan menurunkan status toko Vanny.

Sebelumnya, SO Vanny diturunkan statusnya menjadi wholesaler pada Mei 2016. Toko ini, merupakan satu-satunya pedagang yang status tokonya diturunkan oleh distributor.

Terkait dengan penurunan status toko, kuasa hukum PT Balina Agung Perkasa Ketut Widya mengatakan ada faktol lain yang menyebabkan statusnya didegradasi, bukan karena menjual produk kompetitor.

Sementara itu, dalam kesaksian Yatim Agus Prasetyo, pemilik toko Vanny, mengatakan penurunan status star outlet (SO) menjadi wholesaler produk PT Tirta Investama pada Mei 2016, bermula karena pihaknya tidak berhenti menjual produk dari Mayora Group tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper