Kabar24.com, JAKARTA - Setelah mengalami penundaan dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 9 Oktober 2017, Panitia Pusat Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2017 akhirnya mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus seleksi administrasi pada hari ini, Kamis 12 Oktober 2017.
SIMAK : 4 Kunci Sukses Sri Mulyani Menjadi Menteri dan Ibu Rumah Tangga
Dalam pengumuman yang diungguh di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/ disebutkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).
"Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) dan tidak berhak mengikuti SKD. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan agar selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id untuk melihat jadwal dan lokasi SKD serta jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS)," demikian pengumuman tersebut.
Pengumuman itu menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pelamar yakni:
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar
"Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun".
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
"Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Panitia Pusat Pengadaan CPNS Kemendikbud 2017.