Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memanfaatkan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Priyo Sidi Pratomo dari Dewan Kehormatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lembaganya terjalin pada 2010-2012 saat dia menjabat sebagai Ketua IDI dan komisi antirasuah dipimpin oleh Abraham Samad.
“Saat itu ancamannya kalau dokter bermain-main dengan merekayasa tentang kondisi kesehatan tersangka korupsi, maka izin praktiknya akan dicabut. Saat itu KPK cukup sering memanfaatkan instrumen bersama IDI dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dalam kerja sama itu disebutkan KPK bisa memanfaatkan IDI untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang. Jika ada persilangan pendapat antara dokter yang menangani pasien tersebut di rumah sakit dan dokter yang diutus oleh IDI, maka pendapat dokter yang diutus oleh IDI-lah yang digunakan oleh penegak hukum seperti KPK.
Karena itu, dia menyarankan KPK pada periode ini juga memanfaatkan kerja sama dengan IDI, termasuk dalam menangani perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, khususnya untuk mengetahui kondisi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto yang sempat dijadikan tersangka.
“KPK seharusnya tidak menanyakan sakit apa yang diderita oleh saksi atau tersangka. Cukup mengetahui yang bersangkutan bisa dihadapkan di persidangan atau tidak, apapun penyakitnya,” katanya.