Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: KPK Terlihat Hati-Hati Jerat Lagi Setya Novanto

Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai gerbang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan keniscayaan karena KPK seringkali mengemukakan ke publik bahwa mereka memiliki ratusan alat bukti.
Salah satu calon Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin (kiri) memberi selamat kepada Ketua Umum Partai Golkar terpilih Setya Novanto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016, di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5)./Antara-Nyoman Budhiana
Salah satu calon Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin (kiri) memberi selamat kepada Ketua Umum Partai Golkar terpilih Setya Novanto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016, di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5)./Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bersikap hati-hati untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai gerbang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan keniscayaan karena KPK seringkali mengemukakan ke publik bahwa mereka memiliki ratusan alat bukti.

“Praperadilan hanya menilai sah tidaknya proses penetapan tersangka dan sebagainya bukan bicara pada substansi perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan. Langkah paling cepat, segera tetapkan SN sebagai tersangka, segera tahan dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan,” tuturnya, dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Meski demikian, pihaknya menilai sejauh ini KPK terlihat berhati-hati untuk menerbitkan sprindik baru. Namun dia mengingatkan jika KPK terlambat mengambil langkah, maka bisa berbahaya karena di saat yang sama, para pihak melalui Pansus Hak Angket tengah melakukan upaya delegitimasi KPK.

“Memang keluarnya sprindik baru itu tingal menunggu waktu saja. Tapi saya khawatir proses ini lambat sehingga pertaruhannya tinggal uji cepat proses hukum korupsi KTP elektronik atau KPK yang bubar,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper