Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bersikap hati-hati untuk kembali menjerat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai gerbang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka merupakan keniscayaan karena KPK seringkali mengemukakan ke publik bahwa mereka memiliki ratusan alat bukti.
“Praperadilan hanya menilai sah tidaknya proses penetapan tersangka dan sebagainya bukan bicara pada substansi perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan. Langkah paling cepat, segera tetapkan SN sebagai tersangka, segera tahan dan limpahkan ke pengadilan biar pengadilan yang membuktikan,” tuturnya, dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Meski demikian, pihaknya menilai sejauh ini KPK terlihat berhati-hati untuk menerbitkan sprindik baru. Namun dia mengingatkan jika KPK terlambat mengambil langkah, maka bisa berbahaya karena di saat yang sama, para pihak melalui Pansus Hak Angket tengah melakukan upaya delegitimasi KPK.
“Memang keluarnya sprindik baru itu tingal menunggu waktu saja. Tapi saya khawatir proses ini lambat sehingga pertaruhannya tinggal uji cepat proses hukum korupsi KTP elektronik atau KPK yang bubar,” katanya.