Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan Dwi Eriyani, Penggugat Etihad Airways

Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, mengatakan tuntutan utama Dwi Eriyani (penggugat) untuk menguji alasan maskapai asal Uni Emirat Arab tersebut menurunkannya dan menolak menerbangkan penumpang berkebutuhan khusus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Penumpang Etihad Airways dengan berkebutuhan khusus, Dwi Eriyani, mengharapkan tidak lagi ada penolakan penerbangan di kemudian hari yang dilakukan oleh pihak maskapai.

Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, mengatakan tuntutan utama Dwi Eriyani (penggugat) untuk menguji alasan maskapai asal Uni Emirat Arab tersebut menurunkannya dan menolak menerbangkan penumpang berkebutuhan khusus ini.

“Dwi sudah sering bepergian ke luar negeri, dengan dokumen lengkap dan bukti kesehatan dari dokter, seharusnya dia boleh ikut penerbangan. Nah, kami ingin menguji alasan apa, sehingga penumpang ini tidak boleh ikut penerbangan tersebut,” tuturnya seusai persidangan perkara No. 846/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, Senin (9/10/2017).

Dalam petitum yang tercanum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk., dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak penggugat.

Tidak hanya itu, para tergugat diminta untuk permintaan maaf kepada penggugat dan para penyandang disabilitas di Indonesia di lima media cetak dan tiga media elektronik. Para tergugat juga diminta mengganti kerugian materiel dan immateriel senilai Rp678 juta.

Heppy menambahkan fokus dari tuntutan hukum ini, agar pihak maskapai tak lagi melakukan diskriminasi pada waktu mendatang. Mengenai tuntutan materiel, menurutnya itu merupakan tuntutan ikutan.

“Saya rasa kata kunci di permohonan maaf, kalau mereka tidak mengerti kesalahannya, takut terulang. Kalau materiel itu kan tuntutan saja,” tambahnya.

Saat itu, Dwi menggunakan penerbangan Jakarta–Abu Dhabi–Swiss pada Minggu, 3 April 2016, untuk menghadiri Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun, kru Etihad Airways menurunkan Dwi dengan alasan penumpang tersebut tidak mampu mengevakuasi diri saat keadaan berbahaya terjadi.

Ketentuan mengenai pelayanan bagi penumpang dengan disabilitas sudah jelas tertera pada pasal 134 Undang–Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sementara itu, kuasa hukum Etihad Airways Gerald Saratoga Salayar dari Fredrik J. Pinakunary Law Offices mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar terlebih dahulu.

“Sementara kami tidak berkomentar. Kami menunggu arahan dari klien saja,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper