Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang apartemen di Bekasi PT Selaras Sejati mempertimbangkan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perseroan keberatan harus mengganti merek hunian Grand Pakubuwono @Bekasi dengan nama lain.
"Putusan majelis hakim belum inkrah, masih ada upaya lagi untuk kami mempertahankan merek kami," ujar kuasa hukum PT Selaras Sejati (tergugat) Ganda Atmaja usai persidangan, Senin (9/10/2017).
Pihaknya kecewa lantaran dituduh menjiplak merek Pakubuwono milik PT The Pakubuwono Development.
Dia masih berkukuh bahwa nama Pakubuwono adalah publik domain yang tidak bisa dipatenkan oleh satu pihak.
Ganda berdalih Pakubuwono adalah nama pahlawan di Surakarta, Jawa Tengah. Pakubuwono juga menjadi salah satu nama jalan di Jakarta Selatan
Lagipula, merek milik tergugat sudah lolos uji pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Buktinya, pihaknya telah mengantongi nomor register sebelum mendirikan bangunan di Bekasi.
Merek Grand Pakubuwono @Bekasi terdaftar dengan No.IDM0005045589.
Merek itu melindungi kelas barang 36 yang meliputi pengelolaan rumah apartemen dan penyewaan apartemen.
Rebutan Merek, Grand Pakubuwono @Bekasi Kalah