Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NWB Jepang Berseteru dengan Pemilik NWB Indonesia

Sengketa klaim merek NWB tengah terjadi antara perusahaan asal Jepang, Nippon Wiper Blades (NWB) Co., Ltd dengan pengusaha lokal Romy Sianaryo, pemilik PT NWB Indonesia Autoparts.

Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa klaim merek NWB tengah terjadi antara perusahaan asal Jepang, Nippon Wiper Blades (NWB) Co., Ltd dengan pengusaha lokal Romy Sianaryo, pemilik PT NWB Indonesia Autoparts.

Sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung, setelah NWB Jepang menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan pada 29 Agustus mengabulkan gugatan NWB yang minta agar sertifikat merek NWB milik Romy dibatalkan.

Alasannya, merek milik Romy itu menyerupai jenama NWB Jepang yang diklaim sudah terkenal di beberapa negara. Sejalan dengan kemenangan NWB, maka merek NWB milik Romy Sianaryo yang didaftarkan di Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual harus dihapus.

Pengadilan dalam putusan perkara No. 29/Pdt.Sus.Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst juga menyatakan bahwa NWB Co Ltd sebagai pemilik pertama dan satu-satunya yang sah atas merek NWB di Indonesia.

Tak puas atas putusan majelis hakim, Romy Sianaryo mengajukan kasasi pada 19 Setember 2017. Dalam memori kasasinya, pemohon kasasi menyampaikan delapan alasan.

Romy menganggap majelis hakim PN Jakarta Pusat melampaui batas kewenangan dengan menyatakan NWB adalah merek terkenal karena hal tersebut bukanlah wewenang majelis hakim.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim hanya melihat dari sisi pendaftaran yang dilakukan oleh penggugat/termohon kasasi,” kata kuasa hukum Romy Sianaryo, Teguh dari Bob Hasan dan Rekan, seperti Bisnis kutip dari berkas memori kasasi, pekan lalu.

Selain itu, kata kubu Romy, majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang ada di dalam bukti otentik yang diajukan penggugat, bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan NWB sebagai merek terkenal.

Romy merasa termohon kasasi belum memiliki kekuatan hukum yang sah, tetapi telah memasarkan merek NWB di Indonesia. Sementara itu, NWB Indonesia telah memiliki sertifikat merek dengan No. IDM000482587 dan disahkan pada 19 Februari 2013.

Sementara itu, kuasa hukum NWB Co. Ltd Miftakhur Rokhman Habibi mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat dalam memutus perkara ini. Pengadilan, lanjutnya, dapat memberikan kesimpulan dengan memutus apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak.

“Untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu merek masuk kategori terkenal atau tidak, pengadilan niaga dapat memerintahkan sebuah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei untuk mencari tahu kebenaran terkenal tidaknya sebuah merek,” tuturnya.

Dia menambahkan, Ditjen Kekayaan Intelektual bukan merupakan pihak yang berwenang mengesahkan suatu merek sebagai merek terkenal. DJKI dalam hal ini hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait dengan suatu merek.

NBW Co Ltd telah menyampaikan kontra memori kasasi pada 6 Oktober. Perusahaan pembuat wiper mobil yang berkantor pusat di Jepang, dengan penjualan produk mencapai 38,5 miliar Yen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper