Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIGUGAT BANK MANDIRI: DAJK Klaim Tidak Langgar Perdamaian

Produsen kemasan kertas dan karton PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk., menolak gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen kemasan kertas dan karton PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk., menolak gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Emiten berkode saham DAJK ini meminta Bank Mandiri memaklumi kondisi perseroan. Perseroan mengklaim tetap akan menepati janjinya sesuai yang tertuang dalam proposal perdamaian. Adapun utang DAJK kepada bank pelat merah itu mencapai Rp428,27 miliar.

Kuasa hukum PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo  Trisno Gunady mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil gugatan Bank Mandiri (pemohon pembatalan).

"Kami meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon No.7/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Jkt.Pst," katanya dalam berkas jawaban yang Bisnis kutip, Minggu (8/10/2017).

Dalam eksepsinya, DAJK menilai permohonan kepailitan melalui pembatalan perdamaian tidak diajukan oleh pihak yang berwenang. Permohonan dianggap catat formal dan batal demi hukum atau diskualifikasi in person.

Pasalnya, bank berkode BMRI telah menyerahkan surat kuasanya kepada kuasa hukum Junaidi. Namun permohonan pailit juga turut ditandatangani oleg Group Head Legal BMRI dan Group Head Special Asset Management II BMRI.

Trisno mengungkapkan surat permohonan seharusnya hanya ditandantangani oleh penerima kuasa saja, yakni sang advokat. Dengan begitu, BMRI selaku pemohon tidak berhak mendandatangani permohonan.

Dia mengakui bahwa perjanjian perdamaian antara DAJK dan para krediturnya telah mengikat secara hukum. Perjanjian disahkan melalui sidang homologasi pada 31 Januari 2017.

Namun, pembayaran kewajiban kepada kreditur sedikit tersendat akibat kebakaran pabrik pada 31 Desember 2015. "Tetapi tidak berarti kami tidak melakukan pembayaran sama sekali," tuturnya.

Dengan musibah tersebut, Trisno meminta seyogyanya kreditur memahami dan melakukan upaya bantuan, seperti pembebasan bunga untuk jangka waktu tertentu.

DAJK juga menolak dalil BMRI yang menyatakan pemegang saham utama perseroan Witjaksono tidak memberikan modal kerja kepada perusahaanya dan tidak menyerahkan jaminan kepada bank.

Menurut dia, belum diserahkannya modal kerja bahan baku semata-mata karena pertimbangan efektifitas saja. Pasalnya,  bahan baku yang dibutuhkan belum banyak mengingat terbatasnya kapasitas pabrik pasca kebakaran.

Sementara itu, penerbitan personal guarantee (PG) atau jaminan yang diserahkan ke BMRI diklaim masih dalam proses penyelelesaian. DAJK telah meminta bantuan kepada notaris yang ditunjuk BMRI untuk segera menerbitkan PG.

Seperti diketahui, BMRI melayangkan gugatan pembatalan perdamaian terhadap krediturnya, DAJK. Seiring dengan gugatan itu, BMRI memohon agar DAJK dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum BMRI Junaid berujar DAJK telah melanggar isi perjanjian perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper