Kabar24.com, JAKARTA - Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata salah satu perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta Jumat (6/10/2017).
Johanes mengatakan Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.
Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menyatakan Pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila, berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.
Baca Juga
Meski pernyataan Eggi seusai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.
Johanes menegaskan Eggi tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.
Johanes menilai Eggi merupakan tokoh yang memiliki sejumlah pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan tersebut.