Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intan Baruprana Finance Akui Utang Jatuh Tempo

Sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan, IBFN telah bernegosiasi dengan PT Karya Duta Kreasindo (pemohon) perihal pembayaran utang. Meski demikian, negosiasi tidak berhasil lantaran pemohon meminta pembayaran penuh.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan multifinance PT Intan Baruprana Finance Tbk., mengakui memiliki utang kepada PT Karya Duta Kreasindo senilai Rp5,48 miliar.

Perusahaan berkode emiten IBFN ini menyatakan siap merestruktursasi utangnya lewat pengadilan. Dalam perkara  PKPU No. 123 /2017, IBFN (termohon) menunjuk kantor hukum Aji Wijaya & Co untuk mewakilinya di persidangan.

Aji Wijaya, kuasa hukum PT Intan Baruprana Finance Tbk., mengakui kliennya memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dia menyatakan perseroan siap merestrukturisasi utang-utangnya. Kendati begitu, terlalu dini bagi perusahaan untuk merancang proposal perdamaian.

Sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan, IBFN telah bernegosiasi dengan PT Karya Duta Kreasindo (pemohon) perihal pembayaran utang. Meski demikian, negosiasi tidak berhasil lantaran pemohon meminta pembayaran penuh.

Aji mengungkapkan, cashflow IBFN tidak mencukupi untuk membayar penuh seluruh utang. Pasalnya, apabila satu kewajiban dibayar, maka kreditur lainnya juga meminta dibayar lunas.

Adapun termohon telah membayar sebagian utang kepada pemohon PKPU. Namun sisanya dinyatakan gagal bayar.

Selain kepada pemohon, ungkap Aji, IBFN juga memiliki utang kepada beberapa bank yang masuk kategori separatis. IBFN juga memiliki kewajiban kepada perusahaan lain sebagai kreditur konkuren.

“Diajukannya PKPU oleh pemohon ini menjadi momentum bagi kami untuk merangkul seluruh kreditur,” ujarnya usai sidang perdana, Kamis (5/10/2017).

Aji menerangkan IBFN terbebani utang sejak 2014 ketika terjadi krisis migas. Pasalnya, mayoritas nasabah perseroan bergerak di bidang migas dan tambang.

Keterpurukan industri tersebut diakui berdampak pada pembayaran ke multifinance.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selsa (3/10), Direktur IBFN Alexander Reyza menyatakan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Karya Duta Kreasindo tidak menganggu kegiatan operasional perusahaan. Perseroan masih beroperasi seperti biasa.

Hingga 30 Juni 2017, IBFN memiliki utang jangka pendek hingga semester 1/2017 sebesar Rp479,44 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper