Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk., diminta merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan oleh salah satu kliennya, PT Karya Duta Kreasindo
Perkara ini terdaftar dengan No.123/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Karya Duta Kreasindo (pemohon) Bontor Tobing mengatakan perusahaan yang melantai di bursa dengan kode IBFN ini memiliki utang tertunggak kepada pemohon.
Utang itu timbul dari perjanjian pembiayaan antara pemohon dan termohon. Termohon diklaim tidak melaksanakan kewajibannya dengan menyalurkan pembiayaan sehingga utang IBFN menumpuk hingga Rp5,48 miliar.
"Utang IBFN kepada kami sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2016," katanya usai sidang perdana, Kamis (5/10/2017).
Oleh karena itu, syarat permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal tersebut berbunyi kreditur yang memperkirakan debitur tidak bisa membayar utang yang jatuh tempo, dapat memohon agar debitur diberi PKPU.
Untuk memperkuat permohonannya, pemohon juga memcantumkan dua kreditur lain. Namun Bontor belum mau menguak siapa kreditur yang dimaksud.
Bontor menambahkan pihaknya memberi kesempatan agar termohon merestrukturisasi utangya. Dia memahami kondisi perusahaan yang sedang terpuruk. Oleh karena itu, pemohon mengajukan PKPU ketimbang permohonan pailit.
Seiring dengan hal tersebut, termohon mengajukan dua nama pengurus dalam permohonannya. Mereka yaitu Januard Sulung Sihombing dan Akhmad Henry Setiawan.
PT Intan Baruprana Finance Tbk merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat. Sementara itu, PT Karya Duta Kreasindo adalah perusahaan pemasok (supplier) tambang.