Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Restrukturisasi PT Multi Structure Diulur Lagi

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi waktu perusahaan konstruksi ini memperbaiki proposal perdamaian.

Bisnis.com, JAKARTA – Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Multi Structure diperpanjang untuk keempat kalinya, selama 30 hari.

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberi waktu perusahaan konstruksi ini memperbaiki proposal perdamaian.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Wiwik Suhartono menyetujui perpanjangan masa PKPU debitur.

“Mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPU] PT Multi Structure selama 30 hari,” katanya dalam amar putusan, Rabu (4/10/2017).

Salah satu tim pengurus PKPU Multi Structure Sahat Tamba mengatakan tidak ada perubahan signifikan yang diminta oleh kreditur. Menurut dia, kreditur tidak banyak yang keberatan dengan isi proposal.

Dia menambahkan perpanjangan PKPU murni untuk negosiasi para kreditur dan prinsipalnya. Apalagi, debitur memiliki 137 kreditur.  Adapun para kuasa kreditur perlu menyampaikan proposal perdamaian agar disetujui oleh prinsipalnya.

Selain itu, terdapat sedikit perubahan dalam komposisi kreditur. Pasalnya, salah satu kreditur yakni PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengubah sifat piutangnya dari semula konkuren menjadi separatis, dan sebaliknya.

Adapun BSM memiliki tahihan Rp193 miliar yang bersifat separatis atau dengan jaminan dan Rp36 miliar yang bersifat konkuren atau tanpa jaminan.

Sebelumnya, BSM memasukkan tagihan Rp193 miliar sebagai piutang konkuren dan Rp36 miliar sebagai separatis.

Surat ralat dari BSM tersebut diterima oleh tim pengurus pada 27 September 2017.

“Hanya itu perubahannya, sisanya tidak ada kendala yang signifikan antara debitur dan kreditur,” tuturnya usai persidangan.

Sahat mengaku proses PKPU PT Multi Structure sudah menemui titik terang menuju perdamaian. Dia berharap agenda voting atas proposal perdamaian dapat digelar setelah masa perpanjangan PKPU berakhir, dengan hasil damai.

Perusahaan konstruksi PT Multi Structure mengantongi utang kepada para kreditur hingga Rp1,34 triliun.

Rinciannya, debitur memiliki utang kepada delapan kreditur separatis sebesar Rp711 miliar. Selain itu, debitur juga berutang Rp633 miliar kepada 129 kreditur konkuren.

Dalam daftar tagihan yang diperoleh Bisnis, tagihan terbesar datang dari Indonesia Eximbank Rp351,41 miliar. Menyusul berikutnya adalah PT Bank Permata Tbk sebesar Rp226,96 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper