Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Ekspansi ke Indonesia, Proenza Schouler Terhalang Merek

Proenza Schouler berniat berekspansi di Indonesia sebagai negara tujuan bisnis ke-29. Langkah ini akan dieksekusi apabila gugatan pembatalan merek berhasil.

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan fesyen dan aksesoris asal New York Proenza Schouler LLC pantang menyerah untuk membatalkan merek milik pengusaha lokal Lie Giok Lan.

Gugatan ini didaftarkan untuk yang kedua kalinya, setelah Proenza (penggugat) sempat kalah dalam gugatan pertama. Perkara ini terdaftar dengan No.49/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Proenza Schouler Ali Algaiti mengatakan kliennya tidak memberi ampun kepada Lie Giok Lan (tergugat). Dia menilai tergugat berniat buruk untuk mendompleng ketenaran merek Proenza.

Dia tidak mempersalahkan gugatan pertama yang tidak diterima oleh majelis hakim. Dia menilai, pertimbangan hakim belum sampai masuk ke pokok perkara, baru sebatas pemeriksaan surat kuasa tidak memenuhi syarat. Sehingga, gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan lagi dan berusaha ekstra untuk membatalkan merek tergugat di gugatan kedua ini," katanya usai persidangan, Rabu (4/10/2017).

Ali menambahkan Proenza Schouler berniat berekspansi di Indonesia sebagai negara tujuan bisnis ke-29. Langkah ini akan dieksekusi apabila gugatan pembatalan merek berhasil.

Dia mengaku kesulitan apabila terdapat dua merek yang sama. Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan konsumen di Indonesia.

Perkara ini bermula ketika penggugat merasa keberatan dengan terdaftarnya merek Proenza Schouler milik tergugat. Adapun, sertifikat merek yang dipersoal bernomor IDM000410586 yang terdaftar sejak 20 Maret 2014.

Ali memaparkan merek tergugat mempunyai unsur kata yang sama tanpa daya pembeda.

Padahal, susunan kata pada merek tersebut merupakan ciri khas utama produk milik penggugat.

Persamaan antara kedua merek tersebut terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan, maupun jenis barang yang dilindungi. Keduanya termasuk ke dalam kelas 25 yakni pakaian, dasi, sepatu, sandal, sol sepatu.
 
Ali mengklaim merek penggugat telah terdaftar di 28 negara di dunia seperti Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan sejak 2003. Kliennya juga menyertakan klaim promosi dan investasi dalam berbagai kegiatan melalui situs resminya.
 
Sidang hari ini memasuki agenda pemanggilan tergugat. Namun tergugat tidak datang dalam persidangan.

Seperti diketahui, penggugat merupakan produsen pakaian dan aksesoris wanita asal New York yang didirikan pada 29 Mei 2002. Produk-produk yang dihasilkan merupakan desain dari ‎Jack McCollough and Lazaro Hernandez.

Sementara itu, tergugat merupakan pengusaha Indonesia. Selain memproduksi merek Proenza Schouler, Lie Giok Lan juga memproduksi perhiasan marek Gianmaria Buccelati.

Merek Gianmaria Buccelati pun juga diperkarakan oleh perusahaan asal Italia Buccelati Holding Italia S.p.A di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Lie Giok Lan harus menelan kekalahan karena terbukti mendompleng ketenaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper