Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ormas Mulai Dibahas, Rudiantara: Ormas Tumbuh Pesat, Perlu Aturan Komprehensif

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan ormas sangat pesat namun tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara berbicara pada Indonesia Japan Digital Nexicorn Meet Up, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara berbicara pada Indonesia Japan Digital Nexicorn Meet Up, di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA — DPR melalui Komisi II dan pemerintah mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang kehadirannya menuai kontra karena dinilai menciderai semangat demokrasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan ormas sangat pesat namun tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 pemerintah bisa mengeluarkan Perppu karena ada ormas yang dinilai mengancam kedaulatan.

Seperti dikatahui, buah dari Perppu tersebut, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. HTI disinyalir ingin mengubah ideologi bangsa dari Pancasila kepada penegakan syariat Islam secara menyeluruh melalui negara kekhalifahan Islam.

Di sisi lain, Rudiantara menyebut beberapa alasan penerbitan Perppu tersebut. Pertama , adanya kegiatan yang tidak dapat diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur tindakan ormas terkait.

Kedua, keadaan tersebut mendorong pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan regulasi dengan tujuan tak ada perubahan landasan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, harus dilakukan revisi regulasi terkait ormas dengan sarana yang cepat agar mencegah perkembangan paham anti Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah harus membuat peraturan yang mengisi kekosongan undang-undang itu. Untuk mencegah paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya, Rabu (4/10).

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan sikap setiap fraksi belum terlihat jelas perihal Perppu ini. Akan tetapi, dia mengatakan, fraksinya menyetujui kehadiran Perppu ini.

Alasannya, Perppu tersebut akan menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dengan Pancasila sebagai ideologi. Perppu itu dinilai akan menjadi landasan pemerintah menghadapi ormas yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.

"Kami ingin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kokoh dalam dasar bernegara, konteksnya ingin melindungi Pancasila sebagai dasar negara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper