Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya belum akan memanggil paksa komisioner lembaga antirasuah tersebut kendati menurutnya hal itu diperbolehkan undang-undang.
Dia menyebut, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk kembali mengundang komisioner KPK guna mengonfirmasi temuan pansus terkait dengan pelanggaran lembaga antirasuah tersebut.
"Kami belum akan menggunakan mekanisme itu karena antar lembaga ingin kami jaga wibawanya," katanya di gedung parlemen, Selasa (3/10/2017).
Seperti diketahui, saat ini KPK enggan bertemu Pansus karena alat kewenangan DPR tersebut kehadirannya dinilai melanggar UU MD3.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan Pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.
Saat ini, laporan Pansus terkait masalah tersebut menurutnya masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.