Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harley Davidson Masih Kukuh Pada Gugatan

Perusahaan motor gede asal Amerika Serikat Harley Davidson USA LLC masih tetap dengan gugatannya untuk membatalkan merek kopi dengan nama yang sama milik PT Sumatra Tobacco Trading Company.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan motor gede asal Amerika Serikat Harley Davidson USA LLC masih tetap dengan gugatannya untuk membatalkan merek kopi dengan nama yang sama milik PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Harley Davidson USA LLC (penggugat) melalui kuasa hukumnya dari kantor Suryomurcito & Co menyatakan merek kopi  Harley Davidson Blend harus batal.

Penggugat menganggap pihaknya berwenang dan berkepentingan mengajukan pembatalan merek.

Menurut Harley, tidak masalah apabila merek penggugat dan tergugat tidak berada dalam kelas berang yang sama. Hal ini telah diatur pada Pasal 76 ayat (1) UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun penggugat melindungi kelas barang 12 dan 25 yang melindungi produk otomotif dan variannya. Sementara itu, tergugat melindungi kelas barang 29, 30 dan 32 yang melindungi minuman ringan dan kopi.

Selain itu, penggugat menilai tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek penggugat demi kepentingan usahanya. Dengan begitu, gugatan telah sesuai Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan permohonan harus ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik.

“Merek tergugat adalah hasil meniru keterkenalan merek Harley Davidson,” katanya usai sidang Replik, Senin (2/10/2017).

Dengan begitu, tergugat menciptakan merek kopi dengan tidak independen.

Sebelum gugatan didaftarkan, penggugat telah mengirim surat kepada tergugat untuk mengajukan pembatalan sukarela. Namun peringatan tersebut tidak direspons hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan.

Sebelumnya, perusahaan pengolahan tembakau PT Sumatra Tobacco Trading Company menolak tuduhan menjiplak merek Harley Davidson milik Harley-Davidson USA LLC.

Melalui kuasa hukumnya dari Januar Jahja & Partners, tergugat mengungkapkan penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.

Hal ini lantaran penggugat tidak memiliki merek di kelas 29, 30 dan 32. Merek penggugat masuk kategori kelas berbeda yakni kendaraan, otomotif dan variasinya.

Sementara itu, merek Harley Davidson milik Sumatra Tobacco melidungi kelas minuman ringan dan kopi.

Merek Harley Davidson tergugat terdaftar dengan Nomor IDM000193094, No. IDM000193095, No. IDM000261294 ,No. IDM000518031, No. IDM000518200 dan No. IDM000518198.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper