Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Tersangka, Allianz Life Bantah Persulit Klaim

PT. Asuransi Allianz Life Indonesia membantah telah mempersulit klaim asuransi milik nasabah Ifranius Algadri, sehubungan dengan langkah Kepolisian yang sedang menyidik dugaan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh mantan petinggi perusahaan asal Jerman tersebut.
Allianz Utama/Bisnis.com
Allianz Utama/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - PT. Asuransi Allianz Life Indonesia membantah telah mempersulit klaim asuransi milik nasabah Ifranius Algadri, sehubungan dengan langkah Kepolisian yang sedang menyidik dugaan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh mantan petinggi perusahaan asal Jerman tersebut.

"Terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini, Allianz telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan untuk memastikan klaim itu sah," kata Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, melalui pernyataan tertulis kepada Antara di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Bantahan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.

Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.

Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.

Allianz tidak memberikan keterangan spesifik mengenai permintaan rekam medis tersebut.

"Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik di kelasnya," klaim Allianz.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut. OJK juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui seluk beluk kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper