Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Yudisial yang memantau pelaksanaan sidang praperadilan Setya Novanto masih memproses hasil pemantauan.
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk memahami putusan sidang praperadilan tersebut.
“Jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum. Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).
Dalam melakukan pemantauan sidang tersebut, KY menerapkan dua metode yakni pemantauan terbuka dan tertutup. Penggunaan metode sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang tengah dihadapi.
Menurutnya, kasus yang menarik perhatian publik akan dikawal secara berkelanjutan. Dalam pemantauan, KY fokus kepada etika hakim mengelola perkara, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 lantaran KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.
Baca Juga
Di sampingi tu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.
Meski demikian, sebagian permohonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi lembaga lain yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dimohonkan oleh KPK.
Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.